Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menargetkan penyerapan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2024 dengan alokasi anggaran sebesar Rp40 miliar bisa melampaui pencapaian tahun sebelumnya.

"Tahun lalu, penyerapan DBHCHT di Kabupaten Demak mencapai 97 persen dari alokasi anggaran yang diterima sebesar Rp45 miliar," kata Pelaksana tugas Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Demak Arif Sudaryanto ditemui di sela-sela sosialisasi ketentuan di bidang cukai gempur rokok ilegal di Hotel Amantis Demak, Kamis.

Untuk itu, kata dia, pihaknya menargetkan tahun ini bisa melampaui atau minimal bisa sama dengan pencapaian 2023.

Ia mengakui untuk menyerap hingga 100 persen memang tidak memungkinkan, karena dari setiap program kegiatan yang melalui lelang terkadang dalam perjalanannya pemenang tender ada yang di bawah pagu yang ditawarkan, sehingga ada sisa.

"Demikian halnya, ketika dari pusat ada tambahan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sehingga belum memungkinkan digunakan untuk kegiatan tahun ini. Karena setiap program kegiatan harus melalui perencanaan dan tertuang dalam APBD 2024," ujarnya.

Berdasarkan PMK. 215/PMK.07/ 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, disebutkan bahwa sebesar 50 persen alokasi DBHCHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen bidang penegakan hukum.

Program kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat, di antaranya untuk program bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Kemudian untuk peningkatan kualitas bahan baku, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau, pembinaan industri, serta pembinaan lingkungan sosial berupa peningkatan keterampilan kerja.

Bupati Demak Eisti'anah menambahkan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai gempur rokok ilegal ini juga bagian dari program penegakan hukum.

"Pemkab Demak memang melakukan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat, serta penyampaiannya juga variatif mulai dari tatap muka hingga melalui berbagai bentuk kegiatan, mulai dari senam, musik, hingga wayang," ujarnya.

Keseriusan Pemkab Demak dalam melakukan sosialisasi serta jumlah sasarannya juga cukup banyak, menyasar berbagai elemen masyarakat serta koordinasi aktif dengan pihak Bea Cukai serta penindakan barang kena cukai ilegal hingga pelaporan hasil penindakan yang rutin akhirnya mendapatkan penghargaan dari Bea Cukai Semarang.

Ia mencatat sudah tiga tahun berturut-turut Pemkab Demak mendapatkan penghargaan Besma Award sebagai pengelola DBHCHT kategori sangat memuaskan.

"Kami berharap dukungan banyak pihak untuk turut serta memberantas rokok ilegal. Ingat produk rokok ilegal justru merugikan negara dan daerah, karena tidak ada pajaknya. Berbeda dengan yang legal ada pajaknya sehingga daerah juga turut mendapatkan manfaatnya," ujarnya.

Baca juga: 10.000 pekerja rentan di Demak mendapat perlindungan Jamsostek
Baca juga: Demak menjadi bagian dari 104 kabupaten/kota lengkap sertifikat tanah

 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2024