Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengingatkan aparat penegak hukum (APH) untuk hati-hati saat mengusut kasus pidana terkait pilkada agar tak memantik kegaduhan di masyarakat.

"Penegakan hukum perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Hadi dalam pidato kuncinya yang dibacakan oleh Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo saat menghadiri Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Dalam acara yang sama, yang disiarkan dalam kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Menko Hadi melanjutkan aparat penegak hukum harus menjaga situasi tetap kondusif dan tidak gaduh sehingga potensi adanya bentrok dapat dicegah.

Oleh karena itu, Hadi berpesan kepada mereka untuk tetap profesional dan wajib netral alias tidak tunduk pada kepentingan politik pasangan calon (paslon) atau partai politik tertentu.

"Kekhawatiran masyarakat akan adanya campur tangan polisi dalam penegakan hukum, khususnya saat memasuki musim pilkada harus dijadikan sirine dan pengingat agar aparat penegak hukum terus bekerja secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," sambung Hadi dalam pidatonya yang dibacakan oleh Sugeng.

Baca juga: Bawaslu RI: Praktik politik uang berpotesi di Pilkada 2024

Baca juga: Menko Hadi minta APH kedepankan pencegahan pidana terkait pilkada

Baca juga: Mendagri: 370 pemda belum realisasikan NPHD pengamanan pilkada  


Di hadapan pimpinan kepolisian, kejaksaan, TNI untuk wilayah Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan, Hadi juga mengingatkan mereka dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyamakan persepsi terkait norma delik pidana dan pola penanganan tindak pidana terkait dengan pilkada.

"Komunikasi dan koordinasi menjadi kunci penting agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir delik dan penanganan tindak pidana yang dapat membingungkan masyarakat pencari keadilan," ujar dia.

Dia melanjutkan Forum Sentra Gakkumdu pun menjadi kesempatan bagi aparat penegak hukum dan Bawaslu untuk memperkuat koordinasi itu.

"Penegakan hukum merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan di setiap tingkatan baik pusat maupun daerah harus bahu-membahu mengawal pelaksanaan pilkada ini," tutur Menko Polhukam RI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pemilihan kepala daerah berlangsung serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Pemungutan suara untuk Pilkada 2024 itu dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024