Badung, Bali (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengapresiasi peran desa adat di Bali yang berpartisipasi membantu mengungkap kasus siber, yakni penipuan daring melibatkan 103 orang warga Taiwan.

"Bendesa (kepala desa adat) justru memberi informasi kepada kami. Kepala lingkungan (juga) mengenai jumlah (orang asing) tidak sesuai,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Baca juga: Imigrasi bekuk 103 WNA diduga lakukan kejahatan siber di Bali

Ia menyebutkan tidak ada warga lokal di Bali yang terlibat dalam pengungkapan kasus 13 orang warga Taiwan tersebut.

Pelaku, kata dia, menyewa salah satu vila yang cukup luas di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Vila mewah itu memiliki tiga lantai dengan dilengkapi beberapa kamar serta ada tempat parkir kendaraan bawah tanah.

Saat ditangkap dalam operasi "Bali Becik" pada Rabu (26/6) sekitar pukul 17.00 Wita, orang asing itu sedang melakukan aksinya dalam kejahatan siber di salah satu ruangan yang dilengkapi sejumlah komputer, telepon seluler, internet, dan alat elektronik lainnya.

"Dia (warga lokal) cuma menyewakan vila. Informasi yang diberikan pelaku juga tidak benar. Hanya disampaikan 12 orang penghuni tapi data juga palsu,” ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham Bali usir WNA Inggris yang berbuat onar setelah dipidana

Ia pun menegaskan kepada orang asing yang ada di tanah air, termasuk Bali agar menaati peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Meski begitu, kata dia, masyarakat dapat berpartisipasi melaporkan apabila ada warga negara asing melakukan kegiatan mencurigakan atau menyalahgunakan izin tinggal melalui nomor pesan berbasis aplikasi WhatsApp Satuan Tugas Bali Becik pada nomor 081399679966.

Operasi "Bali Becik" merupakan operasi pengawasan di Bali dan seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali juga membuat program pengawasan orang asing (PORA) dengan menggandeng instansi terkait lain, salah satunya melibatkan aparat desa.

Pengawasan orang asing itu dikolaborasikan dengan Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Desa (Posyankumhamdes) yang saat ini sudah mencapai di 327 desa di sembilan kabupaten/kota di Bali.​​​​​​​

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan sejak Januari-Juni 2024 sebanyak 1.836 orang warga negara asing dideportasi di seluruh Indonesia dan 56 orang WNA lainnya dikenakan pidana keimigrasian.​​​​​​​

Sedangkan di Bali, tercatat untuk sementara sebanyak 159 WNA dideportasi dari Bali selama Januari-Juni 2024, di antaranya karena izin tinggal hingga menyalahgunakan izin tinggal.

Baca juga: Gubernur Bali ingin penindakan WNA nakal bisa tuntas
Baca juga: GIPI Bali ingin syarat kedatangan wisman ke Indonesia diperketat
Baca juga: Kemenkumham Bali bekali bela diri petugas imigrasi dan lapas
​​​​​​​


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2024