Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak mengerti dengan maksud kata tamak yang dijadikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pertimbangan memberatkan terhadap tuntutan dirinya.

"Saya enggak ngerti kata tamak itu," ucap SYL saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

SYL mengatakan bahwa ia telah mencoba menjelaskan selama di persidangan mengenai ada atau tidaknya dirinya memerintahkan bawahan secara langsung untuk mengumpulkan uang patungan atau sharing.

Menurut SYL, fakta di persidangan melalui keterangan para saksi tidak mengungkapkan bahwa ia memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang.

"Yang kau (saksi) dengar dari mulut saya 'Saya dengar harus memenuhi SOP by digital; don't ever against the law, jangan lewatkan aturan; yang ketiga no corruption (tidak korupsi)' itu dengar langsung. Tetapi, perintah untuk minta-minta uang dan lain-lain, dia (saksi) tidak dengar langsung. ‘Katanya’, semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," ucap SYL.

Kendati demikian, SYL menyebut menghargai proses hukum yang berjalan. Ia pun mengaku percaya pada KPK dan akan menyampaikan fakta versi dirinya dalam nota pembelaan atau pledoi.

Diketahui, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara

Baca juga: Eks Direktur Alsintan Kementan dituntut 6 tahun penjara

Baca juga: Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dituntut 6 tahun penjara


Jaksa menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberi keterangan, serta perbuatannya selaku menteri dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," sambung jaksa.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan Menteri Pertanian periode 2019–2023 itu ialah SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024