Jakarta (ANTARA) - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pengaduan khusus untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang gagal diterima di berbagai jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dan mencarikan mereka sekolah.

“Saya berharap Pemprov DKI Jakarta mendengarkan suara dari para penerima KJP ini dan mencarikan sekolah. Dinas Pendidikan harus buka pengaduan khusus untuk penerima KJP ini dan mencarikan sekolah. Jika tidak, mereka pasti akan putus sekolah karena biaya,” kata Koordinator Nasional (Kornas) JPPI) Ubaid Matraji dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin. 

Pernyataan ini menyusul adanya  25 pengaduan masyarakat Jakarta terkait gagalnya anak-anak penerima KJP diterima di berbagai jalur PPDB baik itu prestasi, zonasi dan afirmasi.
 
Ubaid mengatakan pengaduan ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap kelompok yang rentan putus sekolah, meski berbagai jalur sudah disediakan.

Dia menduga jumlah riil di lapangan lebih dari 25 kasus, sebab jumlah penerima KJP mencapai ratusan ribu orang.

Baca juga: DPRD DKI minta Disdik prioritaskan "call centre" untuk PPDB 2024

Menurut dia, mereka ini calon potensial untuk putus sekolah karena selain karena biaya sekolah di swasta yang mahal, anak dari keluarga ekonomi lemah ini juga banyak yang jadi incaran sindikat pekerja anak.

“Karena itu, seluruh pemerintah daerah harus mendata mereka, siapa saja yang gagal dan mencarikan sekolah buat mereka dengan bebas biaya,” kata dia.

Selain itu, imbuh dia, Pemerintah Daerah termasuk DKI Jakarta juga wajib mendaftar dan memberikan sisa kuota pada yang lebih membutuhkan yakni penerima KJP.

Hentikan seleksi
Sementara itu, terkait perbaikan sistem PPDB tahun depan, Ubaid menyarankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menghentikan sistem seleksi.

Ini, kata dia, agar penyelenggaraan PPDB lebih berkeadilan dan semua anak mendapatkan hak yang sama.

Baca juga: Heru minta PPDB yang terkendala adminduk bisa konsul ke Dukcapil

"Jangan sampai ada satu pun anak yang gagal dalam PPDB. Daya tampung sekolah, harus disesuaikan dengan jumlah calon pendaftar. Karena itu, PPDB itu tidak boleh lagi sekolah negeri 'minded', harus juga melibatkan sekolah swasta,” ujar dia.

Selanjutnya, pemerintah daerah wajib melibatkan sekolah swasta untuk menyediakan daya tampung yang sesuai dengan calon peserta didik.

Menurut dia, sebenarnya daya tampung sekolah tidak kurang jika sekolah negeri dan sekolah swasta dilibatkan dalam PPDB.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2024