Jakarta (ANTARA) - Anggota Bawaslu RI Puadi meminta seluruh jajaran bawaslu daerah memahami regulasi agar dapat memberikan kemudahan bagi siapa pun yang akan menyampaikan laporannya ke lembaga penyelenggara pemilu ini.

"Teman-teman harus memahami regulasi dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu, juga tepat prosedur penanganan pelanggaran," kata Puadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Puadi menyebutkan beberapa peraturan Bawaslu yang harus dipahami dalam penanganan pelanggaran Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Laporan dan Temuan Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, Perbawaslu 9 Tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara TSM dan peraturan bersama sentra gakkumdu.

Ia berpesan tidak hanya kemudahan bagi pencari keadilan, prosesnya dan hasilnya harus secara transparan.

Hal itu, kata dia, agar masyarakat mengetahui Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kedaulatan rakyat.

"Ketika hasilnya dilakukan secara transparan, masyarakat bisa melihat Bawaslu memiliki kepentingan untuk menjaga kedaulatan rakyat dan kepentingan untuk mengawal pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.

Puadi menilai ihwal itu juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Trust atau kepercayaan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang," tutur Puadi.

Apalagi, lanjut dia, pemilihan kepala daerah memiliki tantangannya sendiri, terutama terkait dengan politik lokal.

Oleh karena itu, dia mengingatkan akan pentingnya bawaslu daerah menguasai regulasi.

Selain itu, Puadi meminta bawaslu daerah membangun chemistry dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra gakkumdu di daerahnya masing-masing.

"Tolong bangun koordinasi dengan polisi dan jaksa karena hanya punya waktu menindaklanjuti laporan 3 hari plus 2 hari," pungkasnya.

Sebelum memberikan arahan, Puadi melakukan sidak ke Bawaslu Kota Batam sekaligus memberikan penguatan dan arahan kepada Panwaslu Kecamatan Kota Batam dan Panwaslu Kecamatan Bengkong.

Baca juga: Bawaslu RI sudah komunikasi dengan KPU soal permasalahan PSU Pileg
Baca juga: Bawaslu RI sebut belum ada kendala dalam pengawasan tahapan coklit

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024