Jakarta (ANTARA) -
Sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan variasi kenaikan antara 2 hingga 7 persen.

Perhitungan kenaikan UMP tersebut, telah melalui proses diskusi dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, dan buruh sebagai pihak terkait.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2024, didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No 51 Tahun 2023, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
 
Indeks tertentu yang dimaksud ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata atau median upah.
 
Faktor-faktor relevan terkait kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan dalam penetapan indeks tersebut.
 
Meskipun telah dipastikan mengalami kenaikan, beberapa provinsi di Indonesia masih memiliki nominal UMP lebih rendah dibandingkan dengan provinsi lainnya.
 
Maka, provinsi-provinsi mana yang memiliki UMP terendah? Simak penjelasan berikut:
 
1. Jawa Tengah
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah secara resmi menetapkan UMP tahun 2024, yang mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
 
Berdasarkan data resmi, besaran UMP 2024 Jateng adalah Rp2.036.947, naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang sebelumnya Rp1.958.169.
 
2. Jawa Barat
 
Pemprov Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan UMP Jabar untuk tahun 2024, dengan mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen atau sekitar Rp 70.824, menjadi Rp 2.057.495 atau sekitar Rp 2,06 juta.
 
3. Daerah Istimewa Yogyakarta
 
UMP DIY tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.125.897,61 atau sekitar Rp 2,13 juta. Kenaikan UMP tersebut mencapai Rp 144 ribu dibandingkan dengan UMP DIY tahun 2023.
 
Penetapan upah minimum di provinsi DIY ini, telah mempertimbangkan variabel seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu.
 
4. Jawa Timur
 
Pemprov Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan kenaikan UMP di wilayahnya sebesar 6,13 persen dari UMP tahun sebelumnya. Untuk tahun 2024, UMP Jatim telah ditetapkan sebesar Rp 2.165.244,30 atau sekitar Rp 2,17 juta.
 
5. Nusa Tenggara Timur

Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyetujui UMP 2024 sebesar Rp 2.186.826. Ini menunjukkan peningkatan UMP NTT sekitar 2,96 persen atau Rp 62.832 dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.123.994.
 
Keputusan penetapan UMP 2024 ini memperhatikan berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di setiap wilayah setempat.

Meskipun UMP di beberapa daerah ini terendah, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan perekonomian daerah secara keseluruhan.

Baca juga: Daftar lima daerah dengan UMP 2024 tertinggi, Jakarta tetap teratas

Baca juga: Simak daftar UMP 2024 di lima kota besar di Indonesia

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
COPYRIGHT © ANTARA 2024