Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait dengan syarat legal berkendara di Jakarta, Kamis.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
 
Sejumlah lokasi layanan tersebut, yakni Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Utara (LTC Glodok), Jakarta Selatan (Parkiran Assembly Hall Jakarta Convention Center), Jakarta Barat (Mall Citraland), dan Jakarta Pusat (Kantor Pos Lapangan Banteng)
 
Dokumen warga yang harus dibawa ke tempat SIM Keliling, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
 
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
 
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: BPJS Kesehatan Palembang dampingi masyarakat penuhi syarat buat SIM  
Baca juga: Hari Bhayangkara, polisi gelar uji SIM gratis bagi kaum disabiltas
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: M. Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024