Jakarta (ANTARA) - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta penerapan pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian untuk membatasi produk impor yang masuk ke pasar domestik, dilakukan dengan beberapa penyesuaian.
 
Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah di Jakarta, Jumat mengatakan penyesuaian itu dilakukan melalui pemberian waktu, serta kesempatan menyampaikan masukan supaya regulasi pertek yang diterapkan sesuai dengan kondisi sektor ritel di dalam negeri.
 
"Misalnya di pertek itu ada syarat gudang lima tahun harus tersewa, itu kan untuk perteknya baru keluar. Kadang-kadang ada yang nyewa gudangnya tiga tahun, nah itu kan perlu waktu, atau yang sudah nyewa ya sudah, itu untuk yang ke depan," kata dia.
 
Dirinya juga mengatakan apabila regulasi ini kembali diterapkan, pihaknya berharap untuk barang impor ritel yang sudah dikenali di kalangan masyarakat, tidak perlu melalui proses administrasi penerbitan pertek yang sulit, mengingat merek tersebut sering dijumpai di toko-toko ritel.
 
"Pertek kami justru sangat mendukung, asal diberikan waktu untuk melengkapi dan proses di perteknya itu jangan terlalu ribet. Karena intinya sudah punya toko di mall, mereknya kita sudah kenal, itu sudah satu hal yang rekomendasi. Kecuali mereknya tidak dikenal, ini ada impor jumlah besar, 100 kontainer, mereknya tidak jelas," kata dia.
 
Menurut dia, apabila penyesuaian itu diterapkan, secara langsung bisa mendukung Indonesia sebagai tujuan wisata belanja yang lengkap, sehingga mempunyai daya saing di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) maupun global.
 
Sebelumnya Hippindo menginginkan pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani impor ilegal, guna menjaga daya saing sektor ritel.
 
"Jadi ini memang benar-benar harus pemerintah yang memberikan solusi tepat, yaitu dengan cara membuat penegakan hukum yang benar dan kalau sekarang situasinya lagi urgent. Harus bikin satgas yang fokus pada bagaimana pintu masuk barang-barang ilegal ini bisa ditutup semaksimal mungkin," ujar Sekretaris Jenderal Hippindo Haryanto Pratantara.
 
Menurut dia, pihaknya ingin satgas yang dibentuk itu melakukan pencegahan penyelundupan barang ilegal di pelabuhan jalur tikus, maupun pelabuhan resmi, serta menerapkan penegakan hukum terhadap oknum pemerintah yang turut melakukan pelolosan produk impor ilegal ke pasar domestik.

Baca juga: Aprindo sebut pelemahan kurs rupiah pengaruhi produk ritel impor
Baca juga: Mendag sebut produk tekstil masih butuh pertek untuk impor
Baca juga: Kemenperin: P3DN tekan ketergantungan pasar domestik pada produk impor

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2024