Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong.
 
"Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum ya, Saudara G, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.
 
Usai dilakukan pemeriksaan saksi ahli, pihaknya kemudian akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. "Nanti akan melakukan gelar perkara," katanya.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong masih dalam tahap pengumpulan berkas laporan di berbagai daerah.
 
"Kasus Pendeta G itu masih dilakukan pengumpulan (berkas) karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/7).

Baca juga: Kasus Pendeta Gilbert, Polisi: Masih tahap pengumpulan berkas
 
Ade Ary menjelaskan, pengumpulan berkas laporan tersebut ada di sejumlah daerah seperti Sumatera Selatan (Sumsel) dan juga di Sulawesi Selatan (Sulsel).
 
"Laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel, itu berkasnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulsel, itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya. Setelah itu dijadikan satu, dilakukan gelar perkara, " katanya.
 
Polda Metro Jaya telah memanggil sebanyak 14 saksi dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.
 
"Ada 14 saksi yang telah dilakukan pendalaman, dari pihak pelapor, kemudian saksi yang disebutkan pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/5).

Baca juga: Projamin minta Polda Metro usut dugaan penistaan agama Pendeta Gilbert
 
Gilbert dilaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
 
Kemudian Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024