Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp1 miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) atas pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kemitraannya di sektor kelapa sawit dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Sanksi tersebut dimuat dalam putusan yang dibacakan pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah)," kata Kepala Kepaniteraan Sekretariat KPPU Akhmad Muhari dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Sidang itu dipimpin Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis, pada Selasa (9/7) di Kantor KPPU Jakarta.

Perkara itu melibatkan dua pihak yang bermitra, yakni PT HIP yang merupakan terlapor, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun 1995 sebagai inti, dan Koptan Amanah sebagai plasma.

"Terdapat beberapa dugaan penguasaan yang dilakukan PT HIP dalam bermitra. Bermula dari tidak adanya transparansi dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah," tutur Akhmad.

Selain itu, PT HIP juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma dan pembelian TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari pemerintah.

Bentuk penguasaan lain yang dilakukan oleh PT HIP adalah dengan tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma, dalam hal ini adalah Koptan Amanah, selama masa kerja sama kemitraan.

Dalam proses pemeriksaan pendahuluan, KPPU telah menyampaikan tiga kali peringatan tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP.

Terakhir pada peringatan tertulis ke-3, KPPU memberikan beberapa perintah perbaikan kemitraan namun tidak dilaksanakan oleh terlapor.

"Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke tahap pemeriksaan lanjutan," jelas Akhmad.

Dia menerangkan, dalam pemeriksaan lanjutan oleh Majelis Komisi, terungkap bahwa terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Addendum Perjanjian Kerja Sama Kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang dibangun dan penambahan klausal yang mengatur prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah atas penjualan TBS.

Perintah perbaikan yang juga tidak dilaksanakan dalam hal transparansi hutang Koptan Amanah dan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) para anggota plasma Koptan Amanah atas hutang kepada PT HIP yang berlandaskan pada perjanjian kredit investasi dengan Bank Mandiri.

"Besaran hutang (Koptan Amanah) tersebut mencapai Rp8.800.000.000 sebagai hutang pokok dengan jaminan sebanyak 877 SHM yang harus dikembalikan kepada Koptan Amanah," ungkap Akhmad.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, lanjut Akhmad, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT HIP terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koptan Amanah.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memerintahkan PT HIP untuk melakukan addendum perjanjian kemitraan terkait luasan lahan 1.123,74 hektare dalam jangka waktu paling lama empat bulan setelah ditetapkannya SK CPCL oleh Bupati Buol;

Kedua, melakukan Addendum Perjanjian Kemitraan yang memuat klausul kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun Plasma terhadap mitra Plasma Koptan Amanah selama masa kerjasama kemitraan secara berkala paling lama 60 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

Ketiga, menerapkan Perjanjian Kredit Investasi Nomor SBDC.MKS/024/PK-KI/2008 tanggal 18 April 2008 terkait penyelesaian piutang yang dialihkan dari Bank Mandiri kepada PT HIP;

Keempat, melakukan general audit atas laporan keuangan Koperasi Tani Plasma Amanah periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2023 dalam jangka waktu satu tahun; dan

Kelima, melakukan pengiriman data pemutakhiran CPCL kepada Bupati Buol dan ditembuskan kepada komisi paling lambat hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Selain itu, PT HIP juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan paling lama 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Akhmad.

Baca juga: KPPU usul pemerintahan baru bangun jargas kota untuk penghematan LPG
Baca juga: KPPU minta tidak ada persekongkolan biaya pelayaran-pelabuhan di Batam
Baca juga: KPPU dan Apindo bersinergi tingkatkan kepatuhan persaingan usaha


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2024