Sorong (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau seluruh pemerintah daerah di Papua yang belum membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah agar segera membentuk tim tersebut sebagai upaya mendorong peningkatan akses keuangan bagi masyarakat.
 
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santoso di Sorong, Papua Barat Daya,  Jumat, menjelaskan bahwa pada 15 Desember 2021 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran tentang pembentukan TPAKD di seluruh wilayah Indonesia.
 
"Kami mendorong setiap provinsi yang belum membentuk TPAKD agar segera melakukan pembentukan TPAKD, karena sangat penting untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah," jelas dia.
   
Keberadaan TPAKD penting dalam menyediakan akses keuangan yang mudah, fleksibel, dan berbiaya rendah. Di samping itu, juga peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen di daerah pun bisa lebih optimal.
 
Peran TPAKD pun sangat penting dalam mendorong peningkatan akses keuangan bagi masyarakat yang berujung pada pertumbuhan ekonomi daerah dan menunjang kesejahteraan masyarakat.
 
"Kami berharap dengan instruksi Kemendagri setiap provinsi bisa menindaklanjuti dengan pembentukan TPAKD di masing-masing wilayah," harap dia.
 
Dia menyebutkan, TPAKD yang telah terbentuk di wilayah Papua adalah TPAKD Provinsi Papua, Kabupaten Asmat, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
 
"TPAKD baru terbentuk pada 11 Juli 2024 di Kota Sorong," kata dia.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024