Jakarta (ANTARA) - KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi batas usia calon gubernur sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan sejumlah aturan baru terkait pencalonan.

"Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan aturan tentang proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta tahun 2024 memiliki dua cara. Yaitu melalui jalur perseorangan maupun dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang dimulai pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

Baca juga: KPU DKI optimalkan pemutakhiran data disabilitas untuk pilkada

Wahyu mengatakan, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terdapat perubahan batas usia. Pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Tidak hanya itu, Dody mengatakan bahwa parpol juga bisa mendaftar dengan syarat 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

"Ada beberapa poin persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu di antaranya batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba," katanya.

Baca juga: KPU DKI minta warga siapkan dokumen untuk validasi data pemilih

Sebelumnya, KPU masih menggunakan PKPU terdahulu dalam acuan proses tahapan pilkada termasuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran.

Namun, batas usia itu dirumuskan kembali oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda.

Perubahan norma itu pun harus diadopsi oleh KPU sebab MA mengabulkan permohonan itu.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada tanggal Rabu, 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024