Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menekankan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) agar memprioritaskan pendataan pemilih penyandang disabilitas pada proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) agar mendapatkan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 November 2024.

"Dari temuan, ada beberapa pemilih disabilitas diduga tidak dimasukkan dalam daftar pemilih, padahal memenuhi syarat. Temuannya, seperti di Kecamatan Bontoa dan Simbang, Maros. Namanya tidak dituliskan pada stiker pencoklitan," ungkap Anggota Bawaslu Saiyed Mahmuddin Assaqqaf saat dikonfirmasi berkaitan temuan pengawasan, Jumat.

Baca juga: KPU DKI optimalkan pemutakhiran data disabilitas untuk pilkada

Atas temuan itu, Bawaslu Maros melalui Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) memberikan saran perbaikan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan agar memperbaiki proses pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih.

“PPS dan Pantarlih telah menindaklanjuti saran perbaikan tersebut dengan melakukan coklit ulang pada keluarga tersebut dengan memasukkan pemilih disabilitas ke dalam daftar pemilih. Kami tekankan kejadian tersebut tidak berulang," katanya menegaskan.

Baca juga: TII: Pantarlih kunci sukses pendataan pemilih disabilitas di pemilu

Selain pendataan disabilitas, kata dia, temuan lainnya adalah Pantarlih menggunakan stiker coklit tidak sesuai dengan wilayah kecamatan. Seperti penempelan stiker bermaskot asal Kecamatan Bulukumba, tapi lokusnya di Kabupaten Maros. Isu lainnya, diduga ada pemilih yang memenuhi syarat namun tidak dicoklit.

"Seperti beberapa pemilih yang sudah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, pemilih yang merantau, dan pemilih potensial lainnya tidak dicoklit atau tidak dimasukkan dalam daftar pemilih," tutur Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Maros ini.

Baca juga: TII sebut kolaborasi menjadi kunci sukses pendataan pemilih difabel

Saiyed juga menyebut dari laporan tim lapangan, ada ketidaksesuaian proses dan penggunaan atribut oleh Pantarlih yaitu, sejumlah Pantarlih ditemukan tidak memakai atribut atau tanda pengenal saat bertugas, kemudian melimpahkan tugas ke orang lain, atau tidak menempelkan stiker coklit dengan benar.

Hal lainnya adalah adanya perbedaan lokasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan alamat domisili yang tercatat di Kartu Keluarga (KK), serta pemilih yang memilih di desa yang berbeda dengan tempat tinggalnya.

Baca juga: Melihat antusiasme pemilih disabiltas di Jember saat mencoblos

Dari berbagai temuan ini, pihaknya kembali menekankan pentingnya perbaikan dalam proses pendataan, serta akurasi data dalam proses administrasi bagi pemilih agar mereka mendapatkan haknya menyalurkan hak pilih pada Pilkada serentak.

"Langkah-langkah ini sangat diperlukan oleh tim pendataan di lapangan untuk memastikan partisipasi semua pemilih terpenuhi. Perbaikan data harus dilakukan sebelum ditetapkan sebagai pemilih tetap," katanya menyarankan.

Berdasarkan data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan atau DP4 yang diserahkan oleh KPU Sulsel untuk dilakukan sinkronisasi sesuai jumlah pemilih pada Pilkada 2024 di Kabupaten Maros tercatat sebanyak 273.187 jiwa.

Baca juga: Gubernur Sulsel pastikan layanan pemilih disabilitas
Baca juga: KPU DKU: Sediakan kursi prioritas di TPS bagi pemilih tertentu


Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024