Medan (ANTARA) - PT Hutama Karya (Persero) dalam waktu dekat melaksanakan penyesuaian dan penetapan tarif di kedua Jalan Tol Binjai-Langsa seksi 1 Binjai-Stabat dan Seksi 2 Stabat-Tanjung Pura.

Hal ini dilakukan menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1478 /KPTS/M/2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam keterangan di Medan, Sumatera Utara, Minggu, menyampaikan bahwa sebelumnya perusahaan telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang penyesuaian tarif tersebut.

Hutama Karya melakukan sosialisasi melalui sejumlah kanal komunikasi daring hingga media ruang seperti spanduk, baliho yang dipasang di sepanjang jalan tol.

Dalam hal itu, perusahaan juga melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para pemangku kebijakan terkait, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan dan yang lainnya.

Baca juga: HK gandeng KIP wujudkan transparansi informasi soal infrastruktur

Baca juga: Hutama Karya: Pengerjaan fisik seksi 1 Tol Sibanceh capai 88,55 persen


“Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini," ujar Adjib Al Hakim.

Adjib Al Hakim mengatakan dalam FGD yang digelar bersama pemangku kebijakan itu perusahaan menerima umpan balik (feedback) dari Key Opinion Leader maupun regulator dalam meningkatkan kualitas dan pelayanan jalan tol.

"Pemberlakuan tarif baru ini diterapkan setelah dilakukan sosialisasi yang intensif agar dapat berjalan dengan baik," kata dia.

Adapun rincian tarif tol adalah sebagai berikut.

Binjai-Stabat
Golongan I semula Rp15.000 menjadi Rp16.500
Golongan II dan III semula Rp22.500 menjadi Rp25.000
Golongan IV dan V semula Rp30.00 menjadi Rp33.500

Binjai-Kuala Bingai
Golongan I: Rp27.500
Golongan II dan III: Rp41.000
Golongan IV dan V: Rp.55.000

Binjai-Tanjung Pura
Golongan I: Rp54.000
Golongan II dan III: Rp81.500
Golongan IV dan V:Rp109.000

Stabat-Kuala Bingai
Golongan I: Rp10.500
Golongan II dan II: Rp16.000
Golongan IV dan V: Rp21.500

Stabat-Tanjung Pura
Golongan I: Rp37.500
Golongan II dan III: Rp56.500
Golongan IV dan V: Rp75.500

Stabat-Binjai
Golongan I semula Rp15.000 menjadi Rp16.500
Golongan II dan III semula Rp22.500 menjadi Rp25.000
Golongan IV dan IV semula Rp30.000 menjadi Rp33.500.

Kuala Bingai-Binjai
Golongan I: Rp27.500
Golongan II dan III: Rp41.000
Golongan IV dan V: Rp55.000

Kuala Bingai-Stabat
Golongan I: Rp10.500
Golongan II dan III: Rp16.000
Golongan IV dan V: Rp21.500

Tajung Pura-Stabat.
Golongan I: Rp37.500
Golongan II dan III: Rp56.500
Golongan IV dan V: Rp.75.500

Tanjung Pura-Binjai
Golongan I: Rp54.500
Golongan II dan III: Rp81.500
Golongan IV dan V: Rp109.000

Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang akan ditetapkan, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.

Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara dengan mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Binjai-Langsa, agar segera melapor ke Call Centre Tol Binjai-Langsa.

Baca juga: Hutama Karya ajukan PMN 2025 Rp13,86 triliun untuk tol Trans Sumatera

Baca juga: Hutama Karya: Tol Stabat-Tanjung Pura segera terapkan tarif

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2024