Pekanbaru, (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan denda pajak paling lambat 31 Agustus nanti.
 
 
Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, Senin, mengatakan, pihaknya memberikan stimulus atau diskon bahkan ada yang 100 persen. Seperti besaran PBB di bawah Rp100 ribu diberikan diskon 100 persen alias gratis.
 
 
 
"PBB senilai Rp100.001 hingga Rp500 ribu diberikan pengurangan sebesar 85 persen. Besaran PBB antara Rp501 ribu hingga Rp2 juta diberikan diskon 70 persen dan besaran PBB di atas Rp2 juta diberikan diskon 33 persen," katanya.
 
 
 
Kemudian untuk penghapusan denda PBB diimbaunya masyarakat agar jangan sampai melewatkan kesempatan. Penghapusan denda PBB ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.
 
 
 
Penghapusan ini, lanjutnya, dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-240. Tujuannya dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak.
 
 
 
"Jika wajib pajak membayar melewati jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan denda. Penghapusan denda tersebut sekaligus mendorong capaian kinerja realisasi pajak daerah agar semakin tinggi," kata Alek.
 
 
 
Untuk pelayanan selain ke kantor, Bapenda Pekanbaru juga telah menyediakan Layanan Pajak Daerah Keliling atau Lapak Darling. Lapak berupa kendaraan keliling ini merupakan upaya dalam rangka mendekatkan layanan perpajakan daerah ke pemukiman warga.
 
 
 
"Di sini, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB, Pendaftaran PBB baru, dan konsultasi layanan perpajakan daerah lainnya. Bagi masyarakat yang belum membayar PBB, silakan datang ke Lapak Darling," katanya.
 

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2024