Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, pemerintah perlu melakukan konsultasi ke parlemen dalam penerapan trade remedies bea masuk anti dumping (BMAD), sehingga kebijakan itu bisa secara efektif melindungi industri yang diberi hambatan nontarif.
 
"Kami berharap Kemendag konsultasi ke Komisi VI DPR atas hasil verifikasi KADI (Komite Anti Dumping Indonesia). Mendag sudah setujui koordinasi saat raker dengan komisi VI DPR beberapa saat yang lalu," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
 
Menurut dia, konsultasi dengan DPR diperlukan supaya implementasi kebijakan tersebut tidak salah arah, dan secara maksimal bisa melindungi tujuh sektor yang diberi anti dumping, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, serta alas kaki.
 
Ia mengatakan, secara prinsip, pihaknya mendukung adanya rencana kebijakan tersebut, namun rencana aturan itu mesti didukung data yang valid dan kredibel, mengingat ada potensi manipulasi data karena persaingan bisnis.
 
"Kami khawatir nantinya pebisnis besar memanfaatkan BMAD dengan seenaknya menaikkan harga nantinya karena menganggap tidak ada pesaing lagi ketika impor distop," kata dia.

Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong penerapan hambatan perdagangan internasional melalui trade remedies seperti pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk menjaga industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

Menurut dia, untuk mewujudkan hal tersebut perlu kolaborasi bersama dengan kementerian terkait agar trade remedies perlindungan bagi industri TPT domestik bisa terwujud.

Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi dan menyelamatkan industri dalam negeri melalui pengenaan BMAD dan BMTP atau safeguard.
 
Penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.
 
BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Perbedaan mendasar antara tindakan anti dumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya.

Baca juga: Kemendag lindungi industri dalam negeri melalui BMAD dan BMTP
Baca juga: Kemenperin ikhtiarkan hambatan impor BMTP-BMAD segera terbit
Baca juga: Anggota DPR-Ekonom dukung respons cepat pemerintah batasi produk impor

 

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2024