Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.24 Tahun 2024, yang bertujuan untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan PON berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
"Di PON itu sudah ada Keppres Tata Kelola yang dipimpin Jaksa Agung, di dalamnya ada juga Kabareskrim Polri, Jamintel, Jamdatun, Deputi BPKP, dan Deputi LKPP, jadi seluruh yang terjadi di dalamnya akan di-assessment semua," kata Menpora Dito seperti dikutip dari laman resmi Kemenpora, di Jakarta, Kamis.
PON XXI tahun 2024 merupakan PON pertama yang dilaksanakan di dua provinsi, dengan melibatkan sekitar 13 ribu atlet dan 39 ribu ofisial dari seluruh Indonesia. Dito menekankan bahwa evaluasi dari Satgas Tata Kelola penting untuk memastikan penyelenggaraan berjalan lancar dan merespons keluhan yang muncul di masyarakat.
"Terkait viralnya itu saya tidak ingin semuanya merembet ke mana-mana seolah-olah itu ada korupsi dan sebagainya. Makanya langsung kita sampaikan, karena di PON ini ada Satgas Tata Kelola. Apapun yang masyarakat keluhkan pasti akan dibuktikan ketika ini sudah selesai," jelas Dito.
Dito mengapresiasi kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam menyukseskan PON Aceh-Sumut. Dia juga menyoroti pentingnya memperkuat komunikasi dan humas dari masing-masing tuan rumah untuk menyebarkan informasi positif terkait penyelenggaraan dan arena pertandingan yang digunakan.
"Kita harus apresiasi juga dari 65 venue yang disiapkan Aceh dan Sumut ini mayoritas selesai tanpa cacat dan bagus. Untuk kontingen, pemda, peserta, dan atlet itu mayoritas happy," kata Dito.
Ia juga berharap PON ke depan lebih berorientasi pada persiapan menuju Olimpiade atau minimal Asian Games, dengan fokus pada cabang olahraga yang relevan.
Baca juga: Menpora sebut PON 2028 di NTT-NTB fokus pada keberlanjutan
Baca juga: Menpora ingin ada penyederhanaan jumlah cabang olahraga di PON
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024