Banda Aceh (ANTARA News) - Sebanyak 34 relawan asing sudah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk memantau pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). "Hingga saat ini baru 34 relawan dari empat lembaga asing yang terdaftar di KIP untuk ikut memantau pilkada NAD," kata Ketua Pokja Pemantauan KIP NAD Ikhwanussufa di Banda Aceh, Kamis. Dia mengatakan, negara yang bisa ikut memantau pilkada NAD adalah negara yang mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia seperti Thailand, Amerika Serikat dan Malaysia. Keempat lembaga asing itu antara lain International Republican Institut (IRI) berasal dari Amerika Serikat dengan jumlah pemantau 10 orang, empat di antaranya warga asing selebihnya lokal dengan status pemantau lokal. Uni Eropa juga telah mendaftarkan delapan dari lebih 250 orang yang akan memantau pelaksanaan Pilkada. Para pemantau uni Eropa ini diperkirakan masih dalam proses pembuatan visa di Departemen Luar Negeri (Deplu). Asian Network for Free Alection juga ambil bagian dalam pilkada Aceh dengan mendaftarkan 10 pemantaunya yang berasal dari berbagai negara di Asia. "Khususnya untuk pemantau dari Asia Selatan menghadapi kesulitan untuk memperoleh visa dari Deplu," katanya. Sementara Konsulat Amerika yang berkedudukan di Medan Provinsi Sumatera Utara telah mendaftarkan enam pemantaunya, dua dari diplomat dan empat staf diplomat pembantu pemantauan. Para pemantau asing akan menggunakan khusus yaitu visa sosial budaya pemantau. Di samping pemantau asing, lima lembaga lokal dan nasional juga telah mendaftarkan yaitu Jaringan Pemantau Pemilihan Rakyat (JPPR) sebanyak 138 orang, Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebanyak 441 pemantau dan Aceh International Recovery Program 218 orang. Sedangkan Komite Independen Pemantau Pemilihan dan Pusat Pengkajian Aceh Strategis hingga saat ini belum mendaftarkan jumlah pemantaunya ke KIP. Ikhwan mengatakan, jumlah pemantau yang terdaftar sebanyak 800 orang dinilai belum memadai untuk memantau jalannya pilkada di NAD karena jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 10.000 TPS. "Jumlah pemantau yang terdaftar saat ini masih kurang kami masih menunggu hingga 22 November 2006. Menurut saya dibutuhkan sedikitnya 10.000 pemantau karena idealnya setiap TPS memiliki satu pemantau," tambahnya. Selain itu, KIP tidak membenarkan relawan asing yang telah melakukan aksi kemanusiaan di Aceh pasca tsunami untuk menjadi pemantau karena akan mengganggu proses rehabilitasi dan rkonstruksi Aceh. Wartawan asing yang ingin meliput jalannya pilkada yang diselenggarakan 11 Desember 2006 juga tidak dibenarkan untuk bergabung dengan LSM pemantau dan tidak bisa bergabung dengan kapasitas relawan LSM. Pilkada NAD yang merupakan pilkada terbesar di Indonesia akan memilih gubernur/wakil gubernur dan bupati/bupati di 19 kabupaten/kota.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006