Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bekasi Kota, Jawa Barat, telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pembuatan surat kuasa palsu penjualan tanah oleh Vicky Prasetyo, bekas tunangan pedangdut Zaskia Gotik yang setelah keluar penjara ditangkap polisi lagi pada Sabtu (8/11).

"Kita sudah telusuri akte jual-beli tanah yang dilakukan tersangka hingga ke Badan Pertanahan Nasional  Bogor dan notaris di Bulak Kapal Kota Bekasi," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, polisi menjerat Vicky dengan pasal tentang pemalsuan surat, penggunaan surat palsu dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Vicky dan ayahnya, yakni Haryanto diduga kuat memalsukan surat kuasa jual-beli tanah," katanya.

Kasus itu mengemuka ketika seorang bernama AH Tahir melaporkan Vicky ke Polresta Bekasi Kota pada Agustus 2014.

"Tahir merasa ditipu terkait penjualan dua bidang tanah seluas 2.800 meter persegi di daerah Cipayung, Megamendung, Bogor," katanya.

Korban hendak menjual tanahnya kepada Vicky melalui Haryanto. Korban baru mendapat bayaran Rp390 juta dari harga tanah yang seharusnya Rp800 juta pada Desember 2012.

"Korban mempercayakan sertifikat tanahnya dibawa oleh Vicky," katanya.

Namun Vicky menjual tanah itu kembali ke seseorang bernama Andri dengan bermodalkan surat kuasa penjualan palsu tanpa sepengetahuan korban.

"Vicky kerja sama dengan ayahnya membuat akte palsu. Pengurusan akte tanah ke notaris oleh orang tuanya," katanya.

Siswo mengatakan hasil uji laboratorium membuktikan dokumen surat kuasa ternyata menggunakan tanda tangan palsu.

Menurut dia, Vicky ditangkap setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal. "Kami lakukan untuk mengantisipasi yang bersangkutan kabur," katanya.

"Kita punya bukti kuat, jadi langsung kita tangkap karena dikhawatirkan Vicky akan melarikan diri," katanya.

Vicky diketahui sempat melarikan diri ke Jerman pada proses penangkapan tahun 2012.

Dalam kasus yang baru, dia dan ayahnya bisa dijerat dengan Pasal 266 ayat 1 dan 2 , Pasal 263 ayat 1, 2, dan pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2014