Kupang (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, NTT, memvonis hukuman empat bulan penjara kepada terdakwa Brigpol Rudy Soik akibat melakukan penganiyaan terhadap Ismail Paty Sanga--pria yang diduga sahabat dari Tony Seran, tersangka perdagangan manusia.

"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat bulan penjara," kata ketua hakim I Ketut Sudira saat membacakan keputusan terhadap Rudy Soik di Pengadilan Tinggi Negeri Klas 1A, di Kupang, Selasa.

Terdakwa ditetapkan 4 bulan penjara sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP karena melakukan penganiyaan terhadap korban saat menjalankan tugasnya sebagai satgas "trafficking".

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Rudy Soik dalam menangani "human trafficking" dapat meresahkan masyarakat karena sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat bukan melakukan penganiyaan.

"Hal ini karena tindakan penangkapan yang dilakukan oleh terdakwa dengan anggotanya pada malam Senin, (29/10) 2014 lalu dan tanpa diketahui oleh keluarganya dan melakukan penganiyaan," tambahnya.

Ketut menambahkan hal yang dilakukan oleh terdakwa Rudy Soik saat melakukan penangkapan bertindak tidak profesional sebagai seorang polisi yang bertugas sebagai satuan tugas (Satgas) "trafficking" di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari pantauan pewarta Antara, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua I Ketut Sudira tersebut didampingi oleh dua hakim anggota yakni Ida Ayu dan Jamser Simanjuntak tersebut dimulai pada 11.30 WITA dan selesai pada 12.45 WITA sempat diskor selama lima menit.

Rudy soik sendiri yang datang menghadiri sidang tersebut mengenakan baju kameja putih didampingi oleh dua tim pengacara yakni Adrianus Kobesi dan Ferdy Tahu.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya diwakili oleh Wisnu Wardana.

Selain itu, suasana dalam ruangn sidang juga dipenuhi massa pendukung Rudy Soik yang memakai kameja berwarna putih.

Majelis hakim sendiri, usai membacakan putusan terhadap Rudy Soik, mengatakan memberikan kesempatan selama satu minggu kepada tim pengacara, JPU, dan terdakwa untuk mengajukan keberatannya atas keputusan tersebut.
(Simak pula di sini peran Rudy Soik mengungkap mafia perdagangan manusia di NTT)


Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2015