Jakarta (ANTARA News) - Menko Polhukam, Widodo AS, mengatakan, siapa pun yang memenangkan Pilkada di Aceh, mereka adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat-syarat administrasi dan UU mengikuti Pilkada. "Sama seperti daerah lain, kepala daerah yang terpilih mempunyai kewajiban untuk membangun Aceh dalam koridor konstitusi dan undang-undang (yang berlaku di Indonesia)," katanya seusai menghadiri rapat tertutup di kantor Mendagri Jakarta, Selasa. Rapat yang antara lain membahas masalah Pilkada Aceh itu juga dihadiri Kepala BIN, Syamsir Siregar, dan Mendagri M Ma`ruf. Menjawab pertanyaan apakah pemerintah pusat khawatir dengan hasil penghitungan cepat beberapa lembaga survei yang menyatakan mantan pentolan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Irwandi Yusuf, dan pasangannya, M Nazar, meraih suara terbanyak, ia kembali menegaskan bahwa pemenang Pilkada Aceh itu adalah WNI. Menurut Menko Polhukam, Pilkada di Aceh telah berjalan secara demokratis dan tertib. Sementara itu, Mendagri, M Ma`ruf, menyebutkan, pihaknya mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah sebagaimana diatur undang-undang. Menurut Mendagri, tidak ada perbedaan dalam pengawasan dan pembinaan terhadap kepala daerah. Dalam kesempatan itu, Kepala BIN, Syamsir Siregar, juga menegaskan, berbagai pihak tidak perlu mengkhawatirkan kemenangan pasangan Irwandi/Nazar itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006