Kendari (ANTARA News) - Aparat Kepolisian di Sulawesi Tenggara mengamankan empat orang yang diduga kuat sebagai pelaku perampokan Rp2,8 miliar di BNI 46 Kabupaten Kolaka dan mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Kapolda Sultra, Brigjen Pol Anang Yuwono Sisworo di Kendari, Selasa, mengatakan, keempat tersangka yang telah ditangkap itu berinisial FS, Briptu RS, JHN dan TWK. Menurut Kapolda, FS, Briptu RS dan JHN kini mendekam dalam tahanan Satuan Brimobda Sultra, sedangkan TWK ditahan di Polres Kolaka. Oknum yang diduga sebagai pelaku utama perampokan BNI Kolaka yakni AM, masih dalam pengejaran petugas. "Berdasarkan keterangan tersangka dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik diduga delapan orang terlibat dalam aksi perampokan," kata Kapolda Sultra. Keempat tersangka ditangkap polisi di tempat berbeda, yakni FS ditangkap di rumah keluarganya di Desa Abeli Sawah, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe pada Sabtu (17/2). Tersangka Briptu RS dibekuk Kapolres Kolaka, AKBP Suparyono di kediamannya tanpa perlawanan pada Minggu (18/2) lalu dan tersangka JHN ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Sedangkan, tersangka TWK yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek dibekuk, Senin (19/2) dan dijebloskan dalam sel tahanan Polres Kolaka. Tersangka, FS dan Briptu RS dijerat pasal 363 tentang kejahatan terencana pada malam hari. Sedangkan, JHN dan TWK terjerat pasal 480 dengan tuduhan turut membantu melaksanakan kejahatan. Barang bukti uang tunai yang disita dari tangan tersangka dan barang-barang yang dibeli dengan uang hasil kejahatan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. "Uang hasil rampokan sekitar Rp1 miliar tidak diketahui karena dibawa kabur pelaku utama AM yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolda Anang Yuwono.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007