Biak, Papua (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua telah menyiapkan jaksa penuntut umum khusus untuk menangani kasus tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking dengan tersangka berinisial S.

Kepala Kejari Biak I Made Jaya Ardana SH, saat dihubungi di Biak, Minggu, mengatakan berkas perkara kasus trafficking itu ditangani penyidik Satreskrim Polres Biak dan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) ke jaksa sudah diterima.

"Kejaksaan Negeri Biak sudah menunjuk jaksa senior Leni Silaban untuk menangani berkas perkara trafficking itu," kata Kajari Made Jaya Ardana pula.

Jajaran Kejari Biak, menurut Made Jaya, telah siap menerima pelimpahan berkas kasus trafficking dari penyidik polres setempat untuk segera diproses hukum hingga pengadilan negeri.

Made berharap, proses penyidikan perkara trafficking bisa dituntaskan, mengingat kasus ini menyangkut korban anak di bawah umur.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Biak Iptu Jerry Koagouw SH membenarkan, penyidik Satreskrim Polres Biak telah melakukan penyidikan ke Bogor untuk melengkapi berkas perkara penyidikan korban kasus trafficking.

Tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Biak telah menetapkan S sebagai tersangka perdagangan manusia atau human trafficking terhadap empat gadis di bawah umur asal Bogor.

Empat anak baru gede (ABG) korban trafficking asal Bogor Provinsi Jawa Barat itu berinisial AF, SN, FS, dan HM masih di bawah pengawasan Polres Biak Numfor.

Kasus perdagangan manusia itu merupakan tindaklanjut hasil inspeksi mendadak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prof Yohana Yembise saat mengunjungi kafe tempat hiburan malam Biak TJ pada Februari 2016.

Pewarta: Muhsidin
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2016