Banda Aceh (ANTARA News) - Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf menyatakan akan tetap melantik bupati terpilih dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 11 Desember 2006 yang masih tersangkut masalah hukum. "Bupati yang masih tersangkut masalah dengan hukum nanti akan kita lantik juga karena proses Pilkada terpisah dengan proses pengadilan," katanya seusai melantik Walikota/Wakil Walikota Sabang Munawarliza Zainal dan Islamuddin ST di Sabang, Senin. Pernyataan itu disampaikan Gubernur Irwandi Yusuf berkaitan dengan kasus Bupati Simeulue terpilih Drs h Darmin yang kini diduga melakukan penyimpangan dalam pembukaan lahan bagi pembangunan kelapa sawit di bawah Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS). Gubernur Irwandi menegaskan, apabila bupati terpilih tersebut memang telah divonis bersalah oleh pengadilan maka akan langsung diberhentikan, tetapi hingga saat ini status hukumnya masih tersangka dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga ia tetap harus dilantik. "Kalau kita menunggu proses pengadilan baru dilantik akan memakan waktu yang lama. Status tersangka bukan terpidana dan belum tentu kalah dalam proses di pengadilan, aturan hukumnya seperti itu," katanya. Dia mengatakan, meskipun akan tetap dilantik, kemungkinan akan mendapat giliran terakhir karena Gubernur berencana melantik yang tidak tersangkut dengan hukum. Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi NAD, Sayed Fuad Zakaria mengatakan, pelantikan bupati terpilih yang tersangkut masalah hukum tetap dilakukan, karena pelantikan tersebut merupakan bagian dari proses Pilkada. "Saya kira tidak ada masalah dalam pelantikan bupati yang SK-nya telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri meskipun ada sebagian bupati terpilih tersebut tersangkut masalah hukum," katanya. Dia mengatakan, proses pelantikan yang merupakan bagian dari Pilkada harus dipisahkan dengan proses pengadilan. Dan apabila setelah dilantik keluar keputusan pengadilan maka keputusan tersebut harus dijalankan dan dia meyakini pelantikan bupati akan dilakukan sesuai jadwal. Pernyataan tersebut terkait aksi puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) di kantor Gubernur NAD, Jumat (9/3) menolak pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Aceh Singkil, Makmur Syahputra sebelum adanya keputusan hukum terkait tindak pidana korupsi dana APBD daerah tersebut. Makmur Syahputra terpilih dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 11 Desember 2006 sebagai Bupati Aceh Singkil dan sesuai dengan undang-undang sah sebagai kepala daerah pemekaran Aceh Selatan itu. Sementara itu, Makmur tersangkut tindak pidana korupsi dana APBD Aceh Singkil 2003-2004 sebesar Rp1,7 miliar dan telah diproses di Pengadilan Negeri setempat yang menghasilkan keputusan bebas terhadap terdakwa melalui Putusan Pengadilan Negeri Singkil No.22/Pid.B/2005/PN-SKL pada 25 Januari 2006. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga saat ini berkas Makmur masih ditangani Mahkamah Agung di bagian registrasi kasasi dan PK pidana dengan nomor registrasi 839.K/Pid/2006. Dalam Peraturan pemerintah (PP) No.6/2005 tentang pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian kepala/wakil kepala daerah jelas mengatur bahwa kepala daerah yang bisa dihentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD harus dibuktikan dengan nomor registrasi perkara atas diri terdakwa.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007