Banda Aceh (ANTARA News) - Pakar politik dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam Banda Aceh, Mawardi Ismail mengatakan, siapapun bisa mengeluarkan pernyataan termasuk pemantau Uni Eropa mengenai Pemilihan kepala daerah (Pilkada) putaran kedua yang disinyalir ada intervensi oknum tertentu. "Siapa saja bisa mengeluarkan pernyataan, tetapi apakah mempengaruhi atau tidak itu masalah lain," katanya, di Banda Aceh, Selasa, saat menjawab pertanyaan mengenai kurangnya informasi yang disampaikan Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) dalam Pilkada di Provinsi NAD. Dia mengatakan, yang mempengaruhi keabsahan Pilkada adalah institusi yang resmi seperti Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih). Apabila terjadi pelanggaran, seperti dilaporkan pemantau harus disertai bukti lalu diserahkan kepada Panwaslih atau aparat hukum. Posisi Panwaslih sebagai institusi yang berwenang untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada dan apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran, Panwaslih dapat menyelesaikan sendiri dan ada yang disampaikan kepada institusi lain. Apabila ditemukan pelanggaran dalam Pilkada oleh pemantau asing, hal tersebut merupakan informasi awal yang harus segera ditindaklanjuti tidak hanya oleh pihak Panwaslih tetapi juga oleh aparat penegak hukum. Kalau terdapat indikasi terjadi pelanggaran pidana polisi harus segera bertindak. Dekan Fakultas Hukum Unsyiah itu menambahkan, adanya misi pemantauan Uni Eropa yang memperoleh mandat dari nota kesepahaman bersama (MoU) Helsinki untuk memantau pelaksanaan Pilkada, merupakan salah satu bentuk transparansi. Sebelumnya, pada Selasa (6/3) pemantau asal Uni Eropa mengeluarkan pernyataan mensinyalir adanya intervensi dari oknum tertentu pada pelaksanaan Pilkada putaran kedua di Kabupaten Aceh Barat pada Minggu (4/3). Terkait nyaris tidak hadirnya Panwaslih di Pilkada Aceh Barat maka di situlah perlunya pemantau dan ketika Panwaslih mendapat informasi adanya sesuatu langsung ditindaklanjuti. Namun ketiadaannya Panwaslih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga merupakan salah satu kelemahan aturan pelaksanaan pilkada, kata Mawardi. "Kita juga harus tahu bahwa kegiatan Panwaslih tidak hanya pada hari pencoblosan tetapi juga sebelum dan sesudah hari H namun yang paling penting adalah pada hari H itu," tambahnya. Ditambahkannya, yang menemukan pelanggaran boleh siapa saja tetapi apabila ada bukti berikan ke pihak berwenang. Tugas Uni Eropa memang memantau tetapi ada persoalan lagi yaitu persoalan etis tidak etis itu masalah lain, katanya. "Menurut saya semua orang berhak mengeluarkan pernyataan, kita bisa melarang pihak Uni Eropa mengeluarkan pernyataan di Indonesia tetapi dia bisa membuatnya di luar sehingga diketahui seluruh dunia. Dengan media massa seperti sekarang yang tanpa batas dan transparan apa artinya kita melarang," demikian Mawardi Ismail.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007