Semarang (ANTARA News) - Tim Resmob Polda Jateng berhasil membekuk empat dari tujuh pelaku aksi perampokan lintas provinsi, yaitu Jateng dan Jawa Timur, dua di antaranya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan dan kiri. Wadir Reskrim Polda Jateng, AKBP Zainal A Paliwang di Semarang, Rabu, mengatakan, mereka itu dibekuk pada dua tempat yang berbeda, yaitu di Probolinggo, Jatim, dan Solo, Jateng. Keempat pelaku tersebut adalah Ahmad Jaini (30) warga Kamal Madura dan Buhadi alias Budiakto (32) warga Joronsan Probolinggo (keduanya ditangkap di Probolinggo), kemudian Hendri Kus alias Singo (34) warga Sosropuran Kartasuro, serta Suhartono alias Conde (34) warga Jaten Karanganyar (ditangkap di Solo). Ahmad Jaini ditembak petugas pada kaki sebelah kiri, sedangkan Buhadi alias Budiakto ditembak di kaki sebelah kanan (dua tempat). Ahmad Jaini yang menjadi pimpinan aksi tersebut pernah empat kali keluar Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan terakhir adalah di LP Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jateng, dalam kasus yang sama, Suhartono baru tiga bulan keluar dari LP Sragen karena kasus narkoba. Sementara tiga pelaku yang masih buron adalah M, N, dan T. Mereka dibekuk hari Selasa malam (12/6) pukul 08.00 WIB, setelah sebelumnya beraksi di Pabrik Mineral Colomadu Karanganyar, Senin (11/6) pukul 01.30 WIB. Dari tangan keempat pelaku itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah mobil Panther warna hijau nopol N 2349 LJ, HP Nokia, clurit, lakban, linggis, dan pedang. Modus operandi yang dilakukan ketika merampok pabrik mineral di Colomadu Karanganyar, menurut dia, pelaku menyekap penjaga malam dan karyawan yang jumlahnya enam orang, kemudian mengikat tangan dan kaki dengan tali, serta menutup mata serta mulut dengan lakban, dan melukai korban. Selama menjalani pemeriksaan, kata dia, pelaku melakukan aksi yang sama di wilayah Jawa Timur (tiga kali), kantor PT Djarum di Karanganyar, gudang PT Unilever Karanganyar, Sarang Burung Walet Klaten, dan gudang PT Unilever Boyolali. Keempat pelaku tersebut, kata dia, dikenai pasal 365 (2) KUHP karena memasuki pagar rumah milik orang lain dan melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. "Mereka memang residivis yang menjadi buronan petugas," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007