Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan mengenakan tarif pajak untuk perdagangan online atau e-commerce sebesar 0,5 persen.

"Pemerintah akan sepakat di 0,5 persen untuk e-commerce. Angkanya lebih kecil memang dari toko offline," kata Airlangga usai memberi sambutan para Seminar Nasional bertajuk "Quo Vadis Ekonomi Digital Indonesia" di Jakarta, Rabu.

Menurut Airlangga, tarif tersebut lebih rendah karena volume perdagangan toko online tersebut memang banyak, namun jika dilihat dari segi nilai transaksinya jauh lebih rendah.

Menurut Menperin, rata-rata vendor yang menjual produknya di toko online memiliki omset Rp40 juta, di mana skala tersebut masuk dalam Industri Kecil Menengah (IKM).

Dengan tarif pajak tersebut, Airlangga berharap semakin banyak produk IKM nasional yang bergabung dengan toko online, mengingat produk impor yang dijajakan di pasar online lebih banyak ditimbang produk lokal.

"Tapi kami masih kaji, apakah pengenaan tarif pajak tersebut memengaruhi IKM," pungkasnya.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Heppy Ratna Sari
COPYRIGHT © ANTARA 2018