Surabaya, (ANTARA News) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur mengunjungi ahli waris Deryl Fida Febrianto, salah seorang korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang di perairan Karawang, Senin.

"Kunjungan kami untuk memberikan kepastian santunan," ujar Kepala cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Suhadi, kepada wartawan di Surabaya.

Jasa Raharja, kata dia, turut prihatin dengan peristiwa yang terjadi dan semoga keluarga tabah menghadapi ujian yang terjadi ini.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan pihak Lion Air.

"Pimpinan Jasa Raharja juga hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor BASARDA DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang di sana," ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 dan PMK Nomor 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta, kemudian korban luka luka dijamin biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta.

Deryl Fida Febrianto, warga Simo Pomahan Baru 67 Surabaya menjadi satu di antara korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.

Ayah Deryl Fida Febrianto, Didik Setiawan, mengatakan anaknya berpamitan pergi untuk bekerja di bidang pelayaran dan sempat tinggal di asrama beberapa hari sebelum terbang ke Pangkal Pinang.

Kejadian itu membuat ia dan keluarganya "shock", terutama ibunda dan istrinya Deryl yang diketahui baru saja melangsungkan pernikahannya pada Senin (15/10).

Sampai saat ini, dia bersama keluarga masih menunggu kabar dari pihak Lion Air dan Basarnas, terkait keberadaan Deryl, lalu akan menyusul ke Jakarta jika telah mendapat kepastian.
Baca juga: Jasa Raharja pastikan korban Lion Air dapat jaminan asuransi
 

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Royke Sinaga
COPYRIGHT © ANTARA 2018