Jakarta (ANTARA News) - Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat perlu diamandemen, terutama agar proses peradilannya berjalan lebih adil bagi pihak yang diduga bersalah antara lain dengan melakukan perbaikan tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Harus ada keadilan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang dituduh," kata mantan Ketua KPPU Iwantono Sutrisno, saat lokakarya Kartel dan Tender yang dilakukan oleh Jejaring Lintas Media di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, saat ini pelaku usaha yang dituduh melakukan usaha tidak sehat kurang mendapatkan keadilan saat kasusnya diperiksa KPPU. "Pelaku usaha yang dituduh salah harus diberi hak membela yang cukup dengan melakukan argumen kepada KPPU atau investigator," katanya. Saat ini, katanya, waktu yang disediakan bagi pelaku usaha yang dianggap bersalah untuk membela diri sangat terbatas yakni pada saat terakhir sebelum disampaikan pernyataan investigasi. Jalan keluarnya, kata Iwantono, anggota KPPU tidak perlu menjadi pemeriksa atau penuntut dan lebih baik sebagai majelis hakim yang menjatuhkan putusan saja. Jika kedua fungsi tersebut tidak dipisahkan atau KPPU selain memeriksa juga membuat keputusan maka putusan KPPU bisa menjadi bias. "Hal ini terjadi juga di Jepang (kedua fungsi dipisahkan)," katanya. Selain itu, kata Iwantono, ada pasal dalam Undang-undang tersebut yang perlu disempurnakan karena pengertiannya tidak jelas sehingga bisa menjadi pasal karet. Selain itu juga ada pasal yang tumpang tindih. Salah satu contoh hal yang perlu disempurnakan adalah rumusan kartel. Iwantono mengatakan, sebenarnya dia dulu pernah membuat kajian-kajian mengenai perlunya amandemen UU No.5 tahun 1999. Namun ia mengakui bahwa keputusan melakukan amandemen ada di tangan pemerintah dan DPR.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007