Jakarta (ANTARA News) - Dinas Pertamanan dan Dinas Pertambangan Provinsi DKI Jakarta pada 2008 menertibkan 27 stasiun pengisian pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di jalur hijau. Berbicara di Balaikota Jakarta, Senin, Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta, Sarwo Handayani, mengatakan langkah penertiban sejumlah SPBU tersebut terkait dengan rencana untuk penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di ibukota. "Sejumlah 27 SPBU tersebut akan ditutup iZin operasinya. Setelah itu kita alihkan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau," katanya. Ia menjelaskan, untuk menertibkan 27 SPBU tersebut pihaknya telah mengajukan alokasi anggaran sebesar Rp2 miliar dalam RAPBD DKI 2008. "Kita telah ajukan dana Rp2 miliar, nanti berapa besarannya tergantung pengesahan APBD 2008," ungkap Sarwo Handayani. Lahan 27 SPBU tersebut, menurutnya, milik Pemprov DKI sehingga relokasi terhadap SPBU itu tidak perlu dilakukan. Saat disinggung target realisasi penertiban, ia menegaskan akhir tahun 2008 ini, 27 SPBU tersebut telah dapat ditertibkan. SPBU yang akan ditertibkan tersebut adalah SPBU yang ada dijalur hijau, seperti Semanggi, Kwitang, dan Abdul Muis. Alih fungsi 27 SPBU itu sendiri merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk menambah RTH di ibukota. Saat ini luas RTH di ibukota baru 9,6 persen dari total luas wilayah ibukota, sedangkan Pemprov DKI sendiri menargetkan RTH di ibukota seluas 13,9 persen dari total wilayah DKI. Kepala Dinas Pertambangan DKI Jakarta Peni Susanti mengatakan, di seluruh wilayah DKI Jakarta terdapat 267 SPBU yang beroperasi di lahan yang sah.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008