Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary berharap UU Pemilu mendatang tidak banyak perubahan sehingga tidak memerlukan banyak waktu untuk sosialisasi. "Jika undang-undangnya banyak perubahan maka semakin banyak waktu untuk sosialisasi," kata Hafiz di Kantor KPU Jakarta, Kamis. Hafiz mengatakan pihaknya juga berharap UU Pemilu mendatang tidak banyak membebani tugas KPU dan jajarannya serta tetap mengedepankan efisiensi. Ia mencontohkan, daftar pemilih sementara (DPS) harus diserahkan perwakilan partai politik di setiap desa, padahal biasanya cukup ditempel di tiap kelurahan. "Memang bagus idenya, tapi jika tiap desa itu kan juga butuh biaya yang banyak," katanya. Hafiz menegaskan bahwa pihaknya berharap RUU Pemilu segara disahkan sehingga pihaknya dapat segera membuat peraturan KPU. Ia menambahkan, saat ini KPU sedang dalam rangka persiapan menghadapi pemilu 2009 dan harus dihadapkan pada ratusan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). "Jika undang-undangnya cepat selesai, maka itu akan lebih baik," katanya. Dalam kesempatan itu, Hafiz kembali menjelaskan mengenai ancaman KPU untuk melakukan UU lama yakni UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, hal itu sebenarnya keluar dari pernyataan salah satu anggota DPR. "Informasi itu, justru dari anggota DPR. Kalau DPR belum bisa menyelesaikan RUU Pemilu dan waktunya mendesak, maka bisa saja menggunakan UU yang lama," kata Hafiz tanpa menyebutkan nama anggota DPR yang dimaksud. Hafiz menegaskan bahwa pernyataan itu sebenarnya keluar dari anggota DPR bukan keinginan dari KPU.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008