Banda Aceh (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh batal memeriksa mantan Bupati Simeuleu Darmili sebagai tersangka korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

Kepala Kejati Aceh Irdham melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Selasa, pemeriksaan batal karena tersangka Darmili berhalangan hadir.

"Rencana yang bersangkutan diperkirakan sebagai tersangka pada Selasa (9/7). Namun tersangka tidak hadir. Ketidakhadiran tersangka karena sedang bertugas sebagai anggota DPRK Simeulue," kata Munawal.

Baca juga: Kejati ajukan surat cegah ke luar negeri mantan Bupati Simeulue

Ketidakhadiran tersangka pada pemeriksaan sudah disampaikan kepada penyidik melalui surat. Pemeriksaan tersangka Darmili akan diagendakan kembali oleh penyidik.

Munawal menyebutkan penyidik rencananya akan mendalami beberapa hal terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeuleu pada PDKS, antara lain bilyet giro dari kas daerah ke perusahaan daerah tersebut.

"Karena tersangka tidak hadir, maka penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang. Pemeriksaan ini untuk merampungkan berkas perkara agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," sebut Munawal.

Baca juga: Kejati Aceh sita rumah mantan Bupati Simeulue

Mantan Bupati Simeuleu Darmili ditetapkan sebagai tersangka penyertaan modal pada PDKS sejak 2002 hingga 2012 senilai Rp227 miliar dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp51 miliar.

Kejati Aceh menangani kasus korupsi PDKS sejak 2015. Dalam kasus korupsi ini, tim penyidik Kejati Aceh juga menyita rumah dan mobil tersangka Darmili.

"Kejaksaan juga masih mencari keberadaan rumah tersangka lainnya. Kepada masyarakat yang mengetahui harta benda tersangka Darmili lainnya bisa melaporkan ke Kejati Aceh," kata Munawal.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2019