Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menandatangani UU Pemilu yang telah disahkan oleh DPR pada 3 Maret 2008 karena pemeriksaan terhadap UU tersebut baru selesai dilakukan oleh pemerintah. "Baru saja selesai diperiksa, diparaf. Kita cek kata demi kata, kita cek semua," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa. Setelah UU Pemilu itu selesai diperiksa, menurut Hatta, baru akan disampaikan kepada Presiden. Ia menjanjikan pada Kamis, 26 Maret 2008, UU itu sudah sampai di tangan Presiden untuk ditandatangani. "Mungkin besok kita sampaikan ke Presiden," ujarnya. Hatta menjanjikan, apabila UU Pemilu itu telah sampai di tangan Presiden, maka dalam waktu satu hari UU itu pasti sudah akan ditandatangani. Menurut UU Susduk, Presiden harus menandatangani rancangan undang-undang yang telah disahkan oleh DPR dalam waktu paling lambat 30 hari. Apabila lewat masa waktu itu Presiden tidak juga menandatangani, maka rancangan undang-undang tersebut sah dan menjadi undang-undang serta wajib diundangkan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008