Jakarta, 9 April 2008 (ANTARA) - Dalam rangka melaksanakan Reformasi Birokrasi dan penataan pegawai yang di antaranya melalui analisis beban kerja (analisis kebutuhan) yang bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai jumlah pegawai yang ideal, Departemen Keuangan (Depkeu) saat ini menetapkan kebijakan untuk tidak mengangkat tenaga honorer di lingkungan Departemen Keuangan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, yang di antaranya disebutkan bahwa prioritas pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS adalah guru, tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan, dan tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan. Sementara untuk tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah merupakan prioritas terakhir, dan disesuaikan dengan formasi yang tersedia serta kemampuan keuangan negara. Selain itu, kebijakan tersebut juga diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, yang di antaranya menyebutkan bahwa formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, tuntutan Tenaga Honorer di lingkungan Depkeu untuk diangkat menjadi CPNS tidak dapat dilaksanakan mengingat Depkeu dalam jangka waktu dekat tidak memiliki rencana untuk mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2008