Terdakwa pemerkosa PRT WNI minta Mahkamah cabut dakwaan
Jumat, 23 Agustus 2019 12:51 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Negara Bagian Perak terdakwa pemerkosa Pembantu Rumah Tangga (PRT) Warga Negara Indonesia (WNI) Paul Yong Choo Kiong tiba di Mahkamah Ipoh Jumat (23/08/2019). Dalam persidangan terdakwa membayar uang jaminan RM15.000 atau Rp50.000.000 kepada mahkamah agar tidak ditahan dan meminta mahkamah mencabut dakwaan kepadanya. Foto ANTARA / Agus Setiawan/ama.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Negara Bagian Perak terdakwa pemerkosa Pembantu Rumah Tangga (PRT) Warga Negara Indonesia (WNI) Paul Yong Choo Kiong tiba di Mahkamah Ipoh Jumat (23/08/2019). Dalam persidangan terdakwa membayar uang jaminan RM15.000 atau Rp50.000.000 kepada mahkamah agar tidak ditahan dan meminta mahkamah mencabut dakwaan kepadanya. Foto ANTARA / Agus Setiawan/ama.