PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Kasus perdagangan kulit satwa dilindungi

  • Jumat, 30 Agustus 2019 18:26 WIB

Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut menunjukan barang bukti kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan Macan Dahan (Neofelis nebulosa) saat gelar kasus perdagangan kulit satwa dilindungi, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (30/8/2019). Pihak BBKSDA dan Polda Sumatera Utara berhasil menyita dua lembar kulit Harimau Sumatera dan Macan Dahan dari satu orang tersangka IS warga Sumut. ANTARAFOTO/Irsan Mulyadi/hp.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Hotmauli Sianturi (tengah) bersama pihak Polda memberi keterangan saat gelar kasus perdagangan kulit satwa dilindungi, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (30/8/2019). Pihak BBKSDA dan Polda Sumatera Utara berhasil menyita dua lembar kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan Macan Dahan (Neofelis nebulosa) dari satu orang tersangka IS warga Sumut. ANTARAFOTO/Irsan Mulyadi/hp.

Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut mengangkat kandang berisi barang bukti satu individu Binturong (Arctictis binturong) saat gelar kasus pemeliharaan satwa dilindungi, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (30/8/2019). Pihak BBKSDA dan Polda Sumatera Utara berhasil menyita tiga individu Binturong yang dipelihara tersangka AA warga Sumut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/hp.

Barang bukti satu individu Binturong (Arctictis binturong) dihadirkan saat gelar kasus pemeliharaan satwa dilindungi, di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (30/8/2019). Pihak BBKSDA dan Polda Sumatera Utara berhasil menyita tiga individu Binturong yang dipelihara tersangka AA warga Sumut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait