Senin, 16 Desember 2019 17:23 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah) memberikan keterangan pers saat rilis kasus sindikat mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019). Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penipuan sindikat mafia perumahan syariah senilai Rp40 miliar dari 3.680 korban dengan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.