Vanessa Angel jalani sidang perdana kasus kepemilikan narkoba
Senin, 31 Agustus 2020 16:07 WIB
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania (kiri) alias Vanessa Angel berbincang dengan suaminya Bibi Ardiansyah (kanan) saat menunggu dimulainya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.