PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Langgar aturan pandemi COVID-19, warung kopi di Banda Aceh disegel

  • Minggu, 23 Mei 2021 14:10 WIB

Warga berjalan di dekat garis polisi yang dipasang di warung kopi (warkop) yang disegel tim satgas gabungan di Banda Aceh, Aceh, Minggu (23/5/2021). Satgas gabungan penanggulangan COVID-19 memberikan sanksi kepada pengelolan warkop yang membuka tempat usaha melewati pukul 23.00 WIB dan melanggar peraturan Wali Kota Banda Aceh tentang batas waktu berjualan dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/aww.

Pekerja berada di pintu warung kopi (warkop) yang disegel tim satgas gabungan di Banda Aceh, Aceh, Minggu (23/5/2021). Satgas gabungan penanggulangan COVID-19 memberikan sanksi kepada pengelolan warkop yang membuka tempat usaha melewati pukul 23.00 WIB dan melanggar peraturan Wali Kota Banda Aceh tentang batas waktu berjualan dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait