PON XXI dan Peparnas XVII 2024

KPK tahan tersangka pengadaan tanah di Munjul

  • Rabu, 2 Juni 2021 19:31 WIB

Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) menggunakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan yang disampikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (kanan) bersama Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budiyanto (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). KPK menahan Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangong, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). KPK menahan Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangong, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar berbicara dalam konferensi pers penahanan tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). KPK menahan Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangong, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait