PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Syarat perjalanan saat Nataru

  • Jumat, 17 Desember 2021 16:34 WIB

Calon penumpang mengikuti tes antigen saat menunggu jadwal keberangkatan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (17/12/2021). Pemerintah memberlakukan syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan semua moda transportasi pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yakni sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Calon penumpang mengikuti tes antigen saat menunggu jadwal keberangkatan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (17/12/2021). Pemerintah memberlakukan syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan semua moda transportasi pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yakni sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (17/12/2021). Pemerintah memberlakukan syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan semua moda transportasi pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yakni sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait