KPK kembali tahan pegawai pajak yang tersandung kasus dugaan suap
Jumat, 5 Agustus 2022 19:02 WIB
Pengawas Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur, Abdul Rachman (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Jumat (5/8/2022). KPK menahan Abdul Rachman dan perantaranya Suheri sebagai tersangka penerima suap serta pihak swasta Tri Atmoko sebagai tersangka pemberi suap dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono (Soker) pada KPP Pare, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Pengawas Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur, Abdul Rachman (kiri) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Jumat (5/8/2022). KPK menahan Abdul Rachman dan perantaranya Suheri sebagai tersangka penerima suap serta pihak swasta Tri Atmoko sebagai tersangka pemberi suap dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono (Soker) pada KPP Pare, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Pengawas Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur, Abdul Rachman (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Jumat (5/8/2022). KPK menahan Abdul Rachman dan perantaranya Suheri sebagai tersangka penerima suap serta pihak swasta Tri Atmoko sebagai tersangka pemberi suap dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono (Soker) pada KPP Pare, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.