Belasan pasal di Rancangan KUHP dinilai jadi ancaman bagi kebebasan pers
Sabtu, 20 Agustus 2022 19:22 WIB
Pengunjuk rasa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung dan Koalisi Masyarakat Sipil berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022). Mereka menuntut DPR agar tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP dan mencabut 19 pasal di RKUHP tersebut karena dinilai dapat menimbulkan masalah dalam kebebasan berekspresi di Indonesia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
Pengunjuk rasa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung dan Koalisi Masyarakat Sipil berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022). Mereka menuntut DPR agar tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP dan mencabut 19 pasal di RKUHP tersebut karena dinilai dapat menimbulkan masalah dalam kebebasan berekspresi di Indonesia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
Pengunjuk rasa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung dan Koalisi Masyarakat Sipil berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022). Mereka menuntut DPR agar tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP dan mencabut 19 pasal di RKUHP tersebut karena dinilai dapat menimbulkan masalah dalam kebebasan berekspresi di Indonesia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.