KPK tahan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Senin, 20 Februari 2023 21:36 WIB
Tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak duduk dalam mobil tahanan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/2/2023). Setelah ditangkap di Kabupaten Jayapura, Papua, pada Minggu (29/2/2023), Ricky Ham Pagawak yang diketahui sempat kabur ke Papua Nugini dan masuk dalam DPO selama tujuh bulan itu, ditahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah pengerjaan proyek di Mamberamo Tengah selama 2013 hingga 2019 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai Rp200 Miliiar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) menyampaikan penetapan penahanan terhadap tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (keempat kiri), saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). Setelah ditangkap di Kabupaten Jayapura, Papua, pada Minggu (29/2/2023), Ricky Ham Pagawak yang diketahui sempat kabur ke Papua Nugini dan masuk dalam DPO selama tujuh bulan itu, ditahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah pengerjaan proyek di Mamberamo Tengah selama 2013 hingga 2019 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai Rp200 Miliiar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (kedua kanan) dikawal petugas berjalan keluar menuju mobil tahanan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/2/2023). Setelah ditangkap di Kabupaten Jayapura, Papua, pada Minggu (29/2/2023), Ricky Ham Pagawak yang diketahui sempat kabur ke Papua Nugini dan masuk dalam DPO selama tujuh bulan itu, ditahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah pengerjaan proyek di Mamberamo Tengah selama 2013 hingga 2019 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai Rp200 Miliiar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (tengah) dikawal petugas berjalan keluar menuju mobil tahanan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/2/2023). Setelah ditangkap di Kabupaten Jayapura, Papua, pada Minggu (29/2/2023), Ricky Ham Pagawak yang diketahui sempat kabur ke Papua Nugini dan masuk dalam DPO selama tujuh bulan itu, ditahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah pengerjaan proyek di Mamberamo Tengah selama 2013 hingga 2019 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai Rp200 Miliiar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.