Terdakwa korupsi satelit kemenhan dituntut 18 tahun 6 bulan
Jumat, 7 Juli 2023 19:35 WIB
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (kiri) berbincang dengan Arifin Wiguna sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa yaitu mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) Arifin Wiguna, Konsultan Teknologi PT DNK 2015-2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016-2020 Surya Cipta Witoelar, dan Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden hukuman pidana 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan Arifin Wiguna (kedua kanan), Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (kanan), Surya Cipta Witoelar (kedua kiri) dan Anthony Van Der Heyden (kiri) mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa yaitu mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) Arifin Wiguna, Konsultan Teknologi PT DNK 2015-2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016-2020 Surya Cipta Witoelar, dan Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden hukuman pidana 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (kedua kiri) bersama Arifin Wiguna (kiri), Surya Cipta Witoelar (kedua kanan) dan Anthony Van Der Heyden (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat orang terdakwa yaitu mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) Arifin Wiguna, Konsultan Teknologi PT DNK 2015-2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016-2020 Surya Cipta Witoelar, dan Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden hukuman pidana 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.