PON XXI dan Peparnas XVII 2024

KPK tahan koruptor bansos beras

  • Rabu, 23 Agustus 2023 22:33 WIB

Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (kiri),  Tim Penasihat PT PTP  Roni Ramdani (tengah), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan melakukan rekayasa beberapa dokumen lelang terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127, 5 miliar.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) bersama Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan atas Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto, saat konferensi pers, di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan melakukan rekayasa beberapa dokumen lelang terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127, 5 Miliar.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (kedua kiri), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (kedua kanan), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (kanan) berdiri ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan melakukan rekayasa beberapa dokumen lelang terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127, 5 Miliar.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait