PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Tertibkan alat peraga kampanye melanggar ketentuan

  • Senin, 6 November 2023 13:54 WIB

Anggota Satpol PP membawa baliho calon DPR saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kudus, Jawa Tengah, Senin (6/11/2023). Bawaslu bersama Satpol PP setempat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) karena melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/Spt.

Anggota Satpol PP membawa baliho calon DPR saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kudus, Jawa Tengah, Senin (6/11/2023). Bawaslu bersama Satpol PP setempat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) karena melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/Spt.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait