Polisi tangkap empat tersangka kasus judi daring beromzet Rp30 miliar
Jumat, 26 April 2024 16:43 WIB
Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dan menahan empat tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian daring melalui aplikasi dan konten vidio de gan omzet mencapai Rp30 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) menunjukkan barang bukti saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus judi daring di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dan menahan empat tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian daring melalui aplikasi dan konten vidio de gan omzet mencapai Rp30 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.