Ketua Dewas KPK yang juga Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak H Panggabean (kanan) didampingi anggota majelis Syamsuddin Haris (kiri) memimpin sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada kasus penyalahgunaan wewenang berupa intervensi dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) karena berdasarkan putusan sela dari PTUN Jakarta meminta Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron dan menunggu hasil putusan di PTUN berkekuatan tetap dan mengikat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Ketua Dewas KPK yang juga Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak H Panggabean bersiap memimpin sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada kasus penyalahgunaan wewenang berupa intervensi dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) karena berdasarkan putusan sela dari PTUN Jakarta meminta Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron dan menunggu hasil putusan di PTUN berkekuatan tetap dan mengikat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.